Esposin, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bahwa terpidana mati asal Brasil atas nama Rodrigo Gularte mengalami gangguan jiwa adalah tidak benar. Sebelumnya, dia dikabarkan menderita penyakit bipolar dan schizophrenia.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, Rodrigo Gularte hanya pura-pura gila agar terhindar dari eksekusi mati yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. "Ternyata orang itu [Rodrigo] tidak sakit," tutur Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (20/3).
HM Prasetyo menuturkan beberapa pihak nantinya akan memberikan testimoni terkait Rodrigo Gularte yang ternyata tidak mengalami gangguan kejiwaan sama sekali. "Nanti ada testimoni, beberapa pihak sebenarnya orang ini tidak sakit," kata Prasetyo.
HM Prasetyo juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan eksekusi mati terhadap Rodrigo Gularte. Prasetyo mengatakan, tidak ada satupun halangan untuk dilakukan eksekusi mati terhadap seluruh terpidana mati, termasuk Rodrigo.
"Namun yang pasti memang untuk gangguan jiwa tidak satu halangan pun untuk eksekusi yang bersangkutan. Kecuali yang sedang hamil dan anak dibawah 18 tahun," katanya.