Esposin, JAKARTA – Sembilan terpidana mati kasus narkoba dipastikan dieksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2015). Kepastian pelaksanaan hukuman mati bagi kesembilan orang itu didapatkan setelah mereka menerima notifikasi atau pemberitahuan dari kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan Kejaksaan Agung tengah menyiapkan lokasi permakaman para terpidana mati tersebut. Beberapa diketahui ada yang akan dikembalikan ke negara asalnya. ”Ada sembilan orang,” ujar dia, Minggu (26/4/2015).
Tony mengatakan 6 terpidana mati telah menyebut keinginan untuk ?dimakamkan di mana. Sementara 3 terpidana mati lainnya belum mengatakan permintaan terakhirnya. Ketiganya yaitu WN Brasil Rodrigo Gularte, WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze.
"Tiga lagi belum menentukan, masih konsultasi dengan pengacara," sebut Tony seperti dilansir Detikm Senin (27/4/2015).
Namun pihak kejaksaan belum mengatakan secara pasti kapan pelaksanaan eksekusi mati dilakukan. Meskipun pihak keluarga dan pengacara telah menyebut bahwa eksekusi mati dilakukan pada Selasa malam
Berikut permintaan 9 terpidana mati mengenai lokasi pemakaman usai dieksekusi: