news
Langganan

HUKUMAN MATI : Ini Alasan Jaksa Agung Ingin Fredy Budiman Masuk Daftar Terpidana Yang Dieksekusi Tahap III - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Muhammad Khadafi Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Rabu, 11 Mei 2016 - 15:40 WIB

ESPOS.ID - Simpatisan Kontras, Selasa (28/4/2015), mengingatkan Presiden Jokowi agar tak menghukum mati korban perdagangan manusia yang dipaksa menjadi kurir narkoba. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Hukuman mati, Jaksa Agung menginginkan Fredy Budiman masuk dalam daftar terpidana yang dieksekusi tahap III.

Esposin, JAKARTA--Jaksa Agung M. Prasetyo menginginkan gembong narkoba Fredy Budiman masuk dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi pada tahap III. Menurut Prasetyo, pihaknya tak ingin terlalu lama menunggu pelaksanaan eksekusi.

Advertisement

“Saya inginkan Freddy segera dieksekusi. Tentunya kita tak mau menunggu terlalu lama,” katanya sebelum meninggalkan Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta seperti dilansir Bisnis.com, Rabu (11/5/2016).

Namun, hal tersebut masih terhambat karena Freddy tengah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan matinya.

Sementara terpidana mati Mary Jane Veloso, warga negara asing yang juga menjadi sorotan publik masih menunggu proses hukum di Filipina. Mary Jane saat ini tengah menjalani persidangan sebagai saksi korban perdagangan manusia.

Advertisement

Sebagaimana diketahui kabar rencana eksekusi mati tahap tiga semakin sering terdengar.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR Korps Adhyaksa menargetkan eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati pada 2016. Hal tersebut disampaikan Prasetyo ketika menyampaikan rancangan anggaran Kejaksaan Agung di hadapan Komisi III DPR. Sepanjang 2015 sudah ada dua kali pelaksanaan eksekusi mati.

Tahap pertama dilakukan pada 18 Januari 2015 dan tahap kedua dilakukan pada 29 April 2015. Total ada 14 terpidana mati telah dieksekusi.

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif