Esposin, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah mempertimbangkan seluruh masukan terkait pelaksanaan eksekusi hukuman mati 4 terpidana narkoba tadi malam, yang berkurang dari rencana sebelumnya mencapai 14 terpidana.
Dia mengatakan masukan tersebut termasuk surat mantan Presiden BJ Habibie untuk menangguhkan eksekusi terpidana mati Zulfiqar Ali, Komisi Nasional Perlindungan Perempuan (Komnas PP) yang meminta penundaan eksekusi Merry Utami, serta saran dari berbagai negara sahabat.
“Berbagai masukan yang diberikan Pak Habibie, Komnas Perempuan, dan berbagai lainnya menjadi catatan pertimbangan oleh pemerintah. Dalam hal ini Jaksa Agung lah yang memiliki pertimbangan kewenangan untuk itu,” katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/7/2016).
Menurut Pramono, Jaksa Agung sudah menyampaikan kepada publik tentang alasan pelaksanaan tersebut sesuai dengan masukan yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum yang ada di lapangan dan bertanggung jawab secara langsung. Pramono mengatakan eksekusi hukuman mati bukanlah hal yang menggembirakan, seperti sejumlah reaksi yang muncul di masyarakat saat ini.
Namun, dia mengatakan bahwa pemerintah juga harus memproteksi masyarakat, utamanya generasi-generasi muda yang dalam persoalan narkoba ini sudah menjadi begitu luar biasa. “Sehingga dengan demikian, semua yang sudah inkracht, yang sudah berkekuatan hukum tetap, kemudian juga dilihat tidak ada upaya katakanlah dalam tanda kutip untuk ada perbaikan, maka kewenangan itu dilakukan diambil oleh Jaksa Agung dan jajarannya,” ujarnya.