Esposin, JAKARTA — Pengacara Hotma Sitompul mengakui Mario C Bernardo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates adalah salah seorang anak buahnya di law firm itu. Tetapi Hotma membantah penangkapan itu terkait dengan upaya penyuapan terkait kasus yang ditangani jajarannya.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Hotma juga membantah anak buahnya itu ditangkan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Menurutnya, tangkap tangan dibenarkan jika ada barang bukti serta pegawai yang disogok, yaitu aggota staf Mahkamah Agung (MA). Dia juga mengaku tim kuasa hukumnya tidak sedang menangani kasus yang berkaitan dengan MA.
Dalam siaran pers yang diterima Esposin di Jakarta, Kamis (25/7/2013), Hotma mengatakan tidak mengetahui kasus apa yang menjerat Mario. "Kantor kami sama sekali tidak mengetahui perkara apa yang menjadi pokok persoalan dalam penangkapan terhadap Mario C Bernado," kata Hotma.
Hotma juga membantah penangkapan Mario terkait kasus hukum Irjen Pol Djoko Susilo yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Lebih lanjut, ia berharap agar tidak ada pihak-pihak yang memberikan komentar-komentar yang sifatnya mendiskreditkan law firm-nya, yang hanya akan memperkeruh suasana.
Ia juga memastikan kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates akan memberikan pendampingan hukum bagi Mario dalam proses hukum dengan KPK itu.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengonfirmasi lembaganya telah menangkap oknum yang diduga tengah melakukan praktik penyuapan, Kamis siang. Berdasarkan informasi yang ia terima dari bagian penyidikan, staf kuasa hukum Hotma Sitompul yang ditangkap berinisial MCB, dan penangkapan dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates.
Penangkapan itu terkait dengan penyuapan terhadap staf Mahkamah Agung berinisial DS. KPK menduga pemberian uang itu bukan pemberian pertama untuk penanganan suatu kasus di MA. Mario diketahui pernah menjadi pengacara mantan Ketua Komisi IV DPR asal Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) Yusuf Emir Faisal yang diusut KPK dalam kasus korupsi alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-Api di Banyuasin, Sumatra Selatan.