Hotel Jogja masih banyak yang belum tersertifikasi
Harianjogja.com, JOGJA-Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono mengatakan pihaknya belum mendapat laporan jumlah hotel yang belum ataupun sudah tersertifikasi.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Adapun seluruh hotel di DIY wajib tersertifikasi sebelum 3 Oktober 2015. Jika melebihi batas waktu, maka usaha tersebut tidak dibolehkan menggunakan label hotel. Di sini, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemkab maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memiliki kewenangan untuk menurunkan papan nama tersebut.
"Kami belum bisa mendata pasti. Namun dari pantuan yang kami lakukan, sebagian sudah melakukan sertifikasi baik bintang maupun non-bintang. Kami sudah sering menyampaikan hal itu kepada para anggota," ujar Deddy kepada Harianjogja.com, Rabu (24/6/2015)
Diakuinya, ?untuk mendapatkan sertifikasi tidak sulit bagi hotel melakukannya. Kalaupun ada hotel yang mengaku kesulitan ada kemungkinan mereka belum bisa memenuhi kewajiban dasar pendirian hotel.
"Sertifikasi hotel itu sebetulnya tidak sulit kok. Hanya ada kemungkinan syarat dasar yang belum terpenuhi bagi hotel yang belum tersertifikat. Misalnya, belum memiliki sertifikat kompetensi karyawan, surat layak uji bangunan yang biayanya cukup tinggi" tukas Deddy.