news
Langganan

Hormati Status Tersangka, Nasdem Tetap Beri Bantuan Hukum untuk Johnny G Plate - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire Abu Nadzib  - Espos.id News  -  Rabu, 17 Mei 2023 - 19:54 WIB

ESPOS.ID - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (empat kiri) dan jajaran partainya dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Esposin, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan pihaknya menghormati proses hukum terkait penetapan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Surya Paloh memastikan tetap memberikan bantuan hukum untuk salah satu kadernya tersebut.

Advertisement

Saat ini, Johnny yang merupakan kader Partai Nasdem itu ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini jelas. Jadi proses hukum ini, harus kita hormati. Kami tetap menghormati," ujar Surya Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Advertisement

"Ini jelas. Jadi proses hukum ini, harus kita hormati. Kami tetap menghormati," ujar Surya Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Paloh mengatakan hal tersebut adalah komitmen Partai Nasdem sejak awal berdiri.

Dia mengatakan, partainya ingin menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.

Advertisement

Selain itu, Paloh juga mengingatkan para kader Nasdem untuk tetap fokus bekerja dan tidak terprovokasi.

"Jangan kasih tempat siapa pun yang mencoba untuk mengadu domba di antara kita satu sama lain, karena kita lebih mengedepankan komitmen kita terhadap stabilitas nasional," kata Paloh.

Paloh menyebut pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny Plate selaku bagian dari Nasdem.

Advertisement

"Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan, kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai. Ini kewajiban kita untuk memberikannya," kata Paloh.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu, menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Advertisement

Sebagai informasi, saat ini ada tiga menteri Nasdem di pemerintahan Jokowi.

Mereka masing-masing Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif