Esposin, KUPANG — Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur memastikan video viral yang memperlihatkan seorang bocah berumur dua tahun dikurung di dalam rumah dengan kaki dan tangan diikat bukan kasus penculikan anak.
Bocah balita tersebut diikat oleh ibu angkatnya sendiri yang lantas ditinggal pergi ke ladang.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Bocah yang diikat kaki dan tangannya tersebut terjadi di Desa Tunua, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT pada 20 Januari 2023.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Senin (30/1/2023), mengatakan anak tersebut diikat agar tidak pergi ke mana-mana.
"Namun tindakan itu tidak bisa dibenarkan," kata Kabid Humas, seperti dikutip Esposin dari Antara.
Video viral seorang bocah dengan kaki dan tangan terikat ditemukan sejumlah warga di dalam sebuah rumah.
Dalam video tersebut terdengar seorang pria yang merekam mengutuk perbuatan orang yang mengikat tangan dan kaki bocah tersebut.
Ariasandy mengatakan dari informasi yang mereka peroleh diketahui anak itu ditinggalkan ibu angkatnya yang berangkat ke kebun.
“Sebelum berangkat, orang tua angkatnya mengikat kaki dan tangan anaknya dan dibiarkan begitu saja dengan beralaskan lantai tanah dan mengunci pintu kamar,” ujar dia.
Perbuatan yang dilakukan ibu angkatnya diketahui tetangga sehingga saat ibunya berangkat ke kebun, warga langsung melaporkan kepada aparat desa.
Pintu rumah didobrak dan ditemukan bocah itu sedang terbaring menangis.
Aparat kepolisian telah memanggil ibu angkat bocah tersebut untuk meminta keterangan terkait perbuatan yang dilakukan.
“Polres TTS sudah memintai keterangan. Mereka terus berkoordinasi dengan pihak keluarga,” tambah dia.