Esposin, MEDAN -- Dua pengguna Facebook dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga telah menghina Presiden Jokowi dan Suku Batak di media sosial Facebook. Keduanya memposting gambar Jokowi saat menghadiri Karnaval Kemerdekaan Pesona Danau Toba di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara, Minggu (21/8/2016) lalu.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Aliansi Masyarakat Luat Pahae (AMLP), Lamsiang Sitompul, 47, warga Jl. Teratai Lingkungan V, Kelurahan Sarirejo, Kota Medan, Sumatra Utara. Setelah melapor di Mapolda Sumut yang tercatat dalam No. STTLP/1094/VII/2016/SPKT III pada Selasa (23/8/2016), Lamsiang mengatakan laporan dugaan penghinaan itu ia lakukan selaku bagian dari Suku Batak.
Menurutnya, gambar disertai kata-kata di Facebook yang diungggah oleh terlapor pemilik akun Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa mengandung unsur dugaan penghinaan harkat, martabat, dan harga diri. Selain itu, unggahan tersebut juga dianggap telah mempermalukan Suku Batak.
“Saya laporkan kerugian moril yang dialami komunitas Suku Batak karena merasa dipermalukan, direndahkan, dihina harkat dan martabat, serta harga diri menjadi tercemar. Dasar saya melaporkan sebagai orang Batak yang merasa terhina dengan hinaan yang dilakukan pelaku terhadap Presiden dengan pakaian kebesaran Suku Batak,” terang Lamsiang, Rabu (24/8/2016), dikutip Esposin dari Okezone.
Penelusuran Esposin dari sejumlah screenshoot yang beredar, akun Andi Redani Putribangsa memuat gambar Presiden Jokowi yang mengenakan pakaian khas Toba, lengkap dengan topi kebesaran khas daerah tersebut. Gambar itu disandingkan dengan gambar seorang selebritas yang menggenakan rambut palsu dengan warna yang mirip, lalu diberi keterangan dengan kata-kata kasar.
Akun Nunik memuat foto yang serupa namun dengan kalimat yang berbeda. Meski demikian, gambar dan status tersebut sudah tak terlihat di akun Nunik. Sedangkan akun akun Andi tak lagi bisa ditemukan.
Lamsiang mengatakan ia masih melihat dua akun yang diduga melakukan penghinaan tersebut. Tidak tertutup kemungkinan masih ada akun lain yang menyebar dugaan penghinaan seperti itu.
“Harapan saya, dengan adanya laporan ini, tidak ada lagi kejadian seperti ini. Sangat tidak etis dan sudah melanggar hukum apabila petinggi suatu negara dihina seperti itu. Apalagi seperti yang saya laporkan ini terkait dugaan adanya penghinaan terhadap komunitas Batak dalam akun medsos itu,” tegasnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengaku, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti. “Laporan sudah diterima, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.
Sebelum melaporkan dugaan penghinaan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Lamsiang Sitompul terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus.