Jakarta--Panja RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah sepakat untuk mengadakan Pengadilan Tipikor di tingkat regional. Namun Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak menyetujuinya.
Menurutnya, jika Pengadilan Tipikor benar ada di regional, akan terjadi pemborosan. "Yang ngusulin itu nanti saya suruh bayar. Lha ini siapa yang bayarin kalau jaksa harus bersidang di luar region," katanya.
Hal itu disampaikan Hendarman di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Hendarman mengatakan, sebaiknya, Pengadilan Tipikor dijadikan satu dengan Pengadilan Negeri di daerah. Dengan begitu, kasus yang diproses akan lebih cepat disidangkan.
"Kalau nanti hanya satu di masing-masing regional (5 pengadilan tipikor) itu antre nanti," kata pria berkacamata itu.
Adanya Pengadilan Tipikor di tingkat regional itu sudah disepakati dalam Panja RUU Pengadilan Tipikor. Namun muncul wacana lain agar Pengadilan Tipikor dibuat di 5 kota strategis di Indonesia. Bukan di 33 Provinsi yang sempat diusulkan. dtc/tya