by Newswire - Espos.id News - Kamis, 6 Mei 2021 - 12:05 WIB
Esposin, BEKASI- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membongkar truk bermuatan sayur yang coba mengelabui petugas karena kedapatan mengangkut pemudik. Mereka terjaring Operasi Ketupat Jaya 2021 di KM 31 Tol Cikarang arah Cikampek, Kamis (6/5/2021) dini hari tadi.
Berdasar foto yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro terlihat lima penumpang atau calon pemudik terjaring operasi. Mereka terlihat diperiksa anggota polisi seusai terpergok bersembunyi di antara tumpukan sayuran.
"Pukul 01.05, Polri amankan kendaraan truk bermuatan sayur yang juga membawa Pemudik di KM 31 Tol Cikarang arah ke Cikampek," tulis akun Instagram @tmcpoldametro seperti dikutip suara.com.
Larangan Mudik Dimulai, Jalan Tol Layang MBZ Ditutup
Larangan Mudik Dimulai, Jalan Tol Layang MBZ Ditutup
Unggahan foto tersebut pun menuai ragam komentar dari warganet. Beberapa di antaranya merasa kasihan dengan penumpang truk sayur yang gagal mudik tersebut.
"Mudik aja kayak orang maling," tulis @ramdanpaseo_.
"Mereke cuma ingin pulang, bukan untuk berbuat kriminal," kicau @paribasasunda.
Brigjen Polisi Uden Manajer Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2021
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, menyebut 17 lokasi check point dan 14 lokasi penyekatan telah didirikan di beberapa perbatasan Jabodetabek.
"Seluruh titik yang sudah kita persiapkan baik 17 titik check point maupun 14 titik penyekatan sudah akan beroperasional mulai nanti malam pukul 24.00 WIB," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5) kemarin.
Rusdi, Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Dikenal Baik Oleh Tetangga
Total personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang diterjunkan dalam Operasi Ketupat Jaya 2021 berjumlah 4.276. Mereka akan memeriksa seluruh kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang hendak masuk atau keluar perbatasan.
"Selain perjalanan non mudik, yaitu perjalanan angkutan barang atau logistik, perjalanan dinas, perjalanan untuk kedukaan mengunjungi orang yang meninggal dunia atau sakit, kemudian ibu hamil yang akan persalinan maka di luar itu tidak diperbolehkan melakukan perjalanan," jelas Sambodo.