by Rudi Hartono Lukman Nur Hakim - Espos.id News - Jumat, 3 Maret 2023 - 16:21 WIB
Esposin, JAKARTA--Makhamah Agung (MA) masih menunggu upaya banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto, mengatakan saat ini masih ada peluang upaya banding karena putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Maka, paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya,” ujar Suharto saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (3/2/2023).
Dia melanjutkan hakim tidak bisa disalahkan karena memutus perkara tersebut. Sebab, putusan hakim dianggap sebagai kebenaran secara kedinasan.
Dia melanjutkan hakim tidak bisa disalahkan karena memutus perkara tersebut. Sebab, putusan hakim dianggap sebagai kebenaran secara kedinasan.
Kendati demikian, putusan penundaan pemilu itu bisa batal jika di tingkat banding yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memutus sebaliknya.
Suharto menyatakan MA tidak akan menanggapi subtansi terkait hukumnya karna ditakutkan akan berpengaruh terhadap proses peradilan yang berjalan.
Informasi yang dihimpun Esposin, putusan PN Jakpus yang memicu kontroversi tersebut terkait dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU secara perdata.
Gugatan perdata itu teregister dengan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Dalam gugatannya, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima. Dalam salah satu poin amar putusan, PN Jakpus meminta KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023).
Selain itu menghukum KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari. bunyi salah satu poin putusannya dilansir dari situs PN Jakpus.
Jika dikalkulasi, berarti KPU harus mengulang tahapan pemilu pada 9 Juli 2025 mendatang.
Banyak pihak, dari pengamat politik, ahli hukum tata negara, praktisi, hingga menteri, merespons putusan tersebut. Mereka menyuarakan hal sama yakni menilai putusan itu bertentangan dengan konstitusi.