news
Langganan

HASIL SIDANG MK : KPU Yakin Dalil Gugatan Prabowo-Hatta Terbantahkan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Detik  - Espos.id News  -  Rabu, 20 Agustus 2014 - 14:45 WIB

ESPOS.ID - Massa Prabowo-Hatta berunjuk rasa di depan Gedung MK, Jumat (15/8/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Esposin, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan tim Prabowo-Hatta pada Kamis (21/8/2014) besok.

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, meminta semua pihak menghormati putusan MK.

Advertisement

"Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK dan apapun putusannya kami harapkan pihak pemohon ataupun terkait dapat mentaati apapun putusan Mahkamah. Kami juga akan komitmen mentaati putusan Mahkamah apapun isinya," kata Ali Nurdin, Rabu (20/8/2014).

Ali enggan berandai-andai soal putusan yang akan dibacakan MK besok, namun pihaknya sangat yakin semua dalil telah terbantahkan dalam proses sidang.

"Kalau alat bukti pemohon [tim Prabowo] kami hormati, tinggal apakah bukti-bukti itu tunjukan pelangaran termohon [KPU] atau tidak," imbuh Ali.

Advertisement

Dia mencontohkan soal banyaknya form C1 bermasalah di 48.000 TPS se-Indonesia. Menurut Ali, hal itu sudah terkoreksi dalam pleno di tingkat kelurahan dan kecamatan, sehingga dalil terbantahkan.

"Jadi kami hanya bisa bilang kami sudah bantah dalil-dalil pemohon. Saksi-saksi dan bukti-bukti yang kami ajukan membuktitkan termohon tidak melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," tegas Ali.

Advertisement
Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif