Netizen riuh setelah pidato Prabowo Subianto yang menyatakan diri menolak hasil Pilpres 2014. Netizen membagikan ancaman pidana dalam pasal 245 Undang-Undang 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Apa isinya?
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Pasal 245 UU 42/2008, ayat (1) menyatakan "Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar."
Adapun, para partai koalisi pendukungnya juga terancam pidana dan denda. Menurut pasal 245 ayat (2) "Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar."
Budayawan Goenawan Mohammad jadi salah satu yang ikut mengunggah soal hal ini. Akun twitter Goenawan Mohammad di mention salah satu follower-nya dengan postingan gambar UU tersebut.
“Terima kasih. Apakah Prabowo tak ada yang menasihati,” kata Goenawan dalam akun @gm_gm, Selasa (22/7/2014).
Beberapa menit kemudian Goenawan meluruskan pernyataanya. “Prabowo tak bisa dihukum dengan Pasal 245 atau 246 UU Pilpres karena mengundurkan diri setelah dinyatakan kalah. Tapi tetap memalukan.” @gm_gm.
Sementara itu Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Kompas TV, Selasa (22/7/2014) sore, belum bisa memastikan apakah capres nomor urut 1 itu dapat dipidana atau tidak. Hadar menjelaskan pasal terkait hanya bisa dikenakan pada bakal calon presiden bukan calon presiden.
“Baiknya saya pastikan dulu,” tutupnya