Esposin, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan bahwa Harvey Moeis membelikan 88 tas bermerek untuk istrinya yang juga seorang aktris, Sandra Dewi. Dia juga membeli ratusan perhiasan untuk sang istri dari uang hasil korupsi timah.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp300 triliun ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
“Mentransfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024) sebagaimana dikabarkan Antara.
Harvey menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar U$500 sampai US$750 per ton dari empat smelter swasta yang seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kepentingan pribadinya.
Kepentingan pribadi dimaksud, antara lain membeli mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membeli rumah mewah di beberapa lokasi, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan sang istri, Sandra Dewi, 88 tas bermerek, dan 141 perhiasan.
Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.