Solo (Esposin)--Mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Gunawan M Su'ud yang divonis MA berupa hukuman penjara satu tahun akan memenuhi panggilan Kejari Solo, Rabu (20/4/2011) pukul 10.00 WIB.
Gunawan M Su'ud secara kstaria akan berkooperatif dengan Kejari Solo. Demikian ditegaskan TH Wahyu Winarto selaku Kuasa Hukum Gunawan M Su'ud saat dihubungi Esposin, Selasa (19/4) petang. Mantan anggota Dewan yang sempat dikabarkan berada di Jakarta itu sudah siap untuk dieksekusi.
"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu. Klien kami akan mendatangi Kejari Solo besok (hari ini-red)," katanya.
(pso)