Esposin, JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 mulai Senin (12/9/2022).
Proses pencairan Bantuan Subsidi Upah 2022 akan dilakukan secara bertahap.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan pemerintah telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama senilai Rp2,61 triliun bagi 4,36 juta orang pekerja atau buruh.
“Insya Allah dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” kata Anwar, dikutip Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Forum Peduli Buruh Sukoharjo Tegas Tolak BSU: Batalkan Kenaikan Harga BBM!
Lalu bagaimana mekanisme penyaluran BSU 2022? Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, nantinya pemerintah dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan memilih data calon penerima yang memenuhi syarat.
Kemudian, Kemenaker akan melakukan check and screening seperti kelengkapan data, kesesuaian format data, dan duplikasi data, serta pemadanan data.
Jika data clean dan lengkap, data akan dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu. Nantinya, KPPN melakukan pencairan dana ke rekening Himbara (Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia).
Untuk dana yang disalurkan melalui Pos Indonesia, penyaluran akan dilakukan secara langsung ke BSU dengan cara: Penerima datang langsung ke kantor pos, Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan, atau Diantar langsung ke rumah penerima BSU.
Baca Juga: Penyaluran BLT BBM Sukoharjo Rampung Pekan Ini, 30 Menit Layani 50 Warga
Adapun, Pos Indonesia akan melakukan pembukuan rekening Posgiro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU.
Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Cair Hari Ini, Simak Mekanisme Penyaluran BSU 2022