Esposin, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai jika pemerintah akan mengevaluasi kembali harga bahan bakar minyak (BBM), maka seharusnya sudah dilakukan sejak 1 Oktober lalu.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha, mengatakan evaluasi harga BBM sudah disepakati untuk dilakukan per tiga bulan. Oleh karena itu, jika ada penyesuaian, seharusnya sudah dilakukan awal bulan ini.
"Kalau revisinya bulan depan, jadi tidak disiplin lagi. Pemerintah harusnya jadikan momentum 1 Oktober kalau memang ada revisi," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Kalaupun harga BBM tidak berubah, Satya meminta hal tersebut disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga diminta transparan dalam perhitungan harga BBM.
"Kalau pemerintah merasa tidak harus menurunkan BBM dengan situasi seperti ini, sampaikan saja. Yang ada di benak masyarakat kan kenapa harga minyak dunia turun sekian persen, tapi harga BBM tidak," tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah tidak akan mengintervensi badan usaha, khususnya PT Pertamina, dalam penentuan harga jual gas untuk industri, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengatakan pemerintah memang berupaya untuk mendorong harga energi yang kompetitif untuk industri. Akan tetapi, hal tersebut tidak akan dilakukan dengan mengintervensi badan usaha dalam penentuan harga jualnya.
“Perubahan harga apapun, apakah gas untuk industri, listrik, atau BBM, harus didasari pada efisiensi. Bukan karena dipaksa oleh pemerintah,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).