Jakarta--Pemerintah harus proaktif melakukan upaya diplomasi untuk membebaskan 340 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Namun, sebagai langkah awal, hukuman mati di Indonesia harus dihapuskan.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Hukuman mati tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan. Semua berhak hidup, makanya hapus dulu hukuman mati di Indonesia," ujar aktivis HAM Imparsial, Poengky Indarti saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (21/8).
Dengan penghapusan hukuman tersebut di dalam negeri maka Indonesia bisa memiliki modal dasar untuk melobi Pemerintah Negeri Jiran. Jangan sampai, upaya diplomasi selalu putus di tengah jalan.
"Walaupun sudah ada MoU tapi tetap belum efektif. Masih banyak TKI kita di sana yang terlantar," lanjutnya.
Sebagai langkah awal, Poengky menyarankan Kementerian Hukum dan HAM, Kemlu dan kepolisian berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Langkah cepat harus dilakukan sebab nyawa rakyat Indonesia menjadi taruhan.
Selain itu, Presiden SBY juga diminta turun tangan dalam proses diplomasi TKI ini.
"DPR dan Presiden harus ikut diplomasi, jangan cuman datang dan melihat korban terus pulang," tutupnya.
dtc/nad