Esposin, JAKARTA -- Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq akan terus digelar. Ini lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak eksepsi Rizieq, Selasa (6/4/2021). Sidang dilanjutkan dengan tahapan berikutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi.
"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat diterima," kata hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, di Jl. Dr Sumarno.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut. Jaksa meminta waktu kepada majelis hakim selama 7 hari untuk memanggil saksi-saksi.
Baca Juga: Pernah Hadiri Sidang Rizieq, Terduga Teroris Condet Waketum Bidang Jihad FPI
Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Rizieq didakwa dengan pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet, sebagai berikut:1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; 2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; 3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; 4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan 5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.