JAKARTA-Demi sebuah pesta narkoba yang berbalut penyambutan seorang kerabat jauh, Hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto, rela merogoh koceknya sendiri untuk membeli narkotika pil inex dan sabu.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Puji membantah bila seluruh biaya berfoya-foya di sebuah tempat karaoke Iligals, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, dari uang dinasnya. "Enggak ada, uang sendiri," katanya, Selasa (16/10/2012).
Di hari nahas itu dirinya ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kedapatan mengkonsumsi sabu dan inex. Hari itu dia membeli inex sebanyak 20 butir.
"Satunya Rp 300 ribu," katanya seperti dikutip detikcom.
"Rp 7,5 juta buat inex sama sabu, roomnya Rp 3,5 juta. Jadi sekitar Rp 10 jutaan, yah," tutur Puji.
Dia mengaku memang kerap mendatangi karaoke dimana dia ditangkap. "Enggak sering, sebulan sekali," katanya.
Puji mengaku dirinya mulai kecanduan narkoba sejak enam bulan lalu. Saat itu dirinya mencoba sabu. Empat bulan belakangan dia mulai mencicipi pil haram inex.
Puji ditangkap di ruang 331 Illigals Hotel and Club. Empat wanita pemandu lagu dan dua orang pria juga ikut ditangkap.
Petugas menyita 14 pil inex dan sabu beserta alat hisapnya. "(Pil) Sebagian ada yang sudah dipake ada yang belum," kata Puji.