Jakarta-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tangan hakim tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mahkamah Agung pun menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya sudah dengar dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke KPK," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali, saat dihubungi, Selasa (30/3). "Kami serahkan sepenuhnya ke KPK."
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Menurut Hatta Ali, MA belum berencana memberikan bantuan hukum kepada hakim tersebut. "Nanti perlu dibicarakan terlebih dahulu oleh pimpinan," ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK baru saja menangkap tangan hakim tinggi Tata Usaha Negara di daerah Cempaka Putih. Hakim tersebut diduga telah menerima suap. Saat ini, oknum hakim itu sedang dibawa ke KPK.
vivanews/rif