Esposin, BANDUNG -- Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, menolak gugatan suami-istri Handoyo Adianto dan Yani Suryani senilai Rp1,8 miliar kepada nenek Siti Rokayah, 83. Siti merupakan ibu kandung Yani sekaligus mertua Handoyo.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai pada sidang perdata di PN Garut, Rabu (14/6/2017).
Gugatan sebesar Rp1,8 miliar yang berawal dari utang piutang itu diajukan oleh Handoyo dan Yani Suryani kepada Siti Rokayah. Hakim menolak gugatan pasangan suami istri itu karena bukti yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan pokok perkara yang diajukannya.
Hakim juga menilai bahwa masalah rumah milik Siti Rokayah yang digugat menantu dan anaknya, tidak sesuai dengan pokok gugatan tentang utang piutang. "Kasus yang digugat terkait utang piutang, bukan kasus jual beli," kata Endratno.
Hakim berpendapat, utang yang semula sebesar Rp21,5 juta hingga menjadi perkara gugatan sebesar Rp1,8 miliar tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Dengan putusan tersebut, tergugat yakni Siti Rokayah dan anaknya bebas dari seluruh gugatan materil sebesar Rp1,8 miliar.
"Jika ingin mengajukan upaya hukum silakan sesuai dengan waktu yang ditentukan," katanya.
Menanggapi putusan pengadilan, kuasa hukum penggugat, Jopie Gilalo, menyatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada Handoyo dan Yani terkait upaya hukum selanjutnya. "Akan saya tanyakan dulu, apakah akan banding atau tidak," katanya.
Sidang putusan tersebut tidak dihadiri oleh penggugat, sedangkan tergugat Siti Rokayah hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda. Perwakilan keluarga tergugat, Eep Rudiana, mengaku bersyukur kasus gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim PN Garut.
Menurut Eep, ibunya tetap akan memaafkan anak dan menantu yang menggugatnya. "Amih [panggilan Siti Rokayah] memaafkan Yani dan Handoyo. Apalagi ini ibu sama anak, mana ada ibu yang tidak sayang anak," katanya.