by Insetyonoto Jibi Solopos - Espos.id News - Selasa, 8 Januari 2013 - 12:10 WIB
SEMARANG--Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang perdana hakim Ad Hoc Tipikor, Kartini Juliana Mandalena Marpaung, Selasa (8/1/2013).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ifa Su Dewi dengan anggota Suyadi dan Kalimatul Jumroh.
Dalam surat dakwaannya JPU dari KPK yang terdiri dari KMS A Roni dan Pulung Rinandoro menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yaitu, primer, melanggar Pasal 12 huruf c, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pasal 6 ayat 2 junto pasal 6 ayat 1 huruf a UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider pasal 11, UU No 31 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam surat dakwaan JPU menyebut, Kartini Marpaung diduga bersama terdakwa lain yakni Heru Kisbandono menerima uang senilai Rp150 juta dari terdakwa M Yaeni yang tak lain adalah mantan ketua DPRD Grobogan dalam kasus korupsi kendaraan mobil dinas Sekwan Grobogan. Uang tersebut diserahkan melalui Sri Dartutik yang tak lain adalah adik M Yaeni.