JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim adhoc Tipikor Semarang, Kartini Marpaung pada Jumat 17 Agustus 2012 . Kartini tertangkap tangan sedang menerima suap atas perkara korupsi yang dilakukan oleh ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah.
Dalam menangani perkara tersebut di persidangan Kartini tidak sendiri, ada 2 orang hakim lain yakni Lilik Nuraini sebagai hakim ketua dan Asmadinata serta sebagai hakim anggota. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) mengatakan saat ini Asmadinata sedang berada di Kuala Lumpur.
“Asmadinata sebelum tanggal 17 Agustus pulang ke Kuala Lumpur, karena istrinya di sana,” kata Djoko Sarwoko di di Gedung MA jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Menurut Djoko, untuk Lilik dan Asmadinata belum bisa dipastikan apakah ikut terlibat dalam kasus suap ini atau tidak, sebab masih dalam penyelidikan KPK. Lilik sendiri sebelumnya sudah mendapat sanksi dari MA sehingga digantikan hakim Tipikor lain yakni Pragsono.
Djoko menilai seharusnya sudah ada pencegahan dari Pengadilan negeri Semarang terhadap Asmadinata sebelum berangkat ke luar negeri.
“Mestinya dicegah dahulu, biar nggak bisa ke luar negeri, kan begitu,” ucap Djoko.
Djoko menambahkan hingga saat ini, Asma masih berada di Kuala Lumpur dan belum bisa dipastikan kapan dia akan kembali ke Indonesia. “Sampai sekarang belum pulang," ujar Djoko.