news
Langganan

HAKIM DISUAP: Ketua Pengadilan Tipikor Semarang Dimutasi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Insetyonoto Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Selasa, 9 Oktober 2012 - 19:25 WIB

ESPOS.ID - Gedung Pengadilan Tipikor Semarang (jatengtime.com)

Gedung Pengadilan Tipikor Semarang (regionaltime.com)

SEMARANG - Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Sutjahjo Padmo Wasono yang diduga terlibat suap kasus korupsi APBD Grobogan, dimutasi. Upacara serah terima jabatan (sertijab) Ketua Pengadilan Tipikor Semarang ini dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jateng Suwardi di Semarang, Selasa (9/10/2012).

Sutjahjo Padmo Wasono yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang digantikan Gunawan Gusmo yang sebelumnya Ketua PN Balikpapan. Sedang Sutjahjo selanjutnya dimutasikan menjadi hakim tinggi di PT Tanjung Karang, Lampung. Penggantian Sutjahjo ini karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini JM Marpaung.

Advertisement

Kartini JM Marpaung adalah hakim yang menangani kasus korupsi APBD Grobogan dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan nonaktif, M Yaeni. Indikasi ini karena sebelumnya Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko menyatakan, Sutjahjo diduga terlibat dalam kasus suap yang dilakukan Kartini.

Ketua PT Jateng, Suwardi dalam sambutannya berpesan agar para pejabat di lingkungan pengadilan menjaga kepercayaan yang telah diberikan MA. Sementara pejabat baru Ketua Pengadilan Tipikor dan PN Semarang, Gunawan Gusmo mengatakan langkah pertama melakukan konsolidasi. “Saya akan melakukan konsolidasi secara internal dan dengan pihak terkait terlebih untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar dia kepada wartawan usai pelantikan.

Ditanya soal kasus suap yang melibat hakim Tipikor Semarang, dia belum bersedia berkomentar, “Saya belum bisa berkomentar, kan masih pejabat baru,” imbuh dia. Seperti diketahui hakim ad hoc Tipikor Semarang, Kartini Marpaung ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 17 Agustus 2012 karena diduga menerima suap saat menangani kasus korupsi APBD Grobogan terdakwa Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif