by Redaksi - Espos.id News - Kamis, 11 Februari 2010 - 12:12 WIB
Jakarta--Pertimbangan majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Wiliardi Wizard memenuhi unsur penganjuran seseorang untuk melakukan pembunuhan berencana.
"Majelis Hakim menimbang, terdakwa Wiliardi) memenuhi daya upaya penganjuran terhadap orang lain untuk melakukan perbuatan. Unsur penganjuran telah terpenuhi," kata anggota majelis hakim Ahmad Salihin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Adapun pasal yang berkaitan dengan penganjuran Wiliardi itu, adalah pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP. Selain itu majelis hakim juga mengatakan, dalam fakta persidangan yang disampaikan saat ini, Wiliardi memenuhi unsur turut serta menganjurkan seseorang melakukan pembunuhan juga terpenuhi.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selanjutnya, dalam fakta persidangan yang diungkapkan Majelis Hakim, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juga terpenuhi.
inilah/fid