Esposin, SIDOARJO — Seorang tersangka perampok, YW ditangkap aparat Polres Kota Sidoarjo, Jawa Timur karena diduga menghabisi nyawa pengguna jalan yang sedang beristirahat di musala Desa Ngares Rejo, Sidoarjo, Kamis (14/7/2022) lalu.
Tersangka mengaku nekat merampok dan membunuh korban WAS karena butuh uang untuk persalinan istrinya.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo mengakui dalih mencari dana untuk persalinan istri itu yang membuat tersangka tega menghabisi nyawa korbannya.
"Tersangka mengaku kalau butuh uang untuk persalinan istrinya," katanya seperti dikutip Esposin dari Antara, Sabtu (16/7/2022).
Baca Juga: Miris! Perempuan Perampok Pengemudi Ojol di Semarang Masih Remaja
Kapolresta mengungkapkan pada Kamis (14/7/2022) dini hari tersangka berjalan kaki dari Bungurasih hingga wilayah Sukodono, Sidoarjo.
Ia kebingungan karena tidak mempunyai dana padahal istrinya sebentar lagi akan menjalani persalinan.
“Tujuannya untuk mencari orang lengah dan bermaksud mengambil barang berharga korban yang ditemuinya," ujarnya.
Sesampai di Musala Muhajirin, Ngares Rejo, Sukodono, YW melihat seorang pria yakni WAS sedang duduk di teras musala. Di dekat WAS terparkir sepeda motor matic.
Baca Juga: Yusuf Mansur Sebut Pengganggunya Kena Karma, Siapa Mereka?
“Datang menghampiri korban WAS, YW langsung menusuk sebanyak empat kali pada dada korban menggunakan sebilah pisau," ujarnya.
Dalam kondisi korban tak berdaya bersimbah darah, YW mengambil barang berharga, antara lain sepeda motor, satu telepon genggam, serta dompet korban berisi identitas diri, STNK motor, dan kartu ATM.
Setelah mendapatkan barang berharga korban, pelaku lalu kabur.
Baca Juga: 11 Jam Disekap, Remaja Perempuan di Malang Berhasil Kabur
Berbekal keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan kerja sama Polres jajaran, polisi menduga pelaku membawa sepeda motor matic ke wilayah Trenggalek.
"Dari informasi yang masuk ke kami, Tim Resmob Polresta Sidoarjo bersama Polres Trenggalek segera mengejar pelaku. Pelaku kami tangkap di Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek," katanya.
Saat penangkapan, pelaku sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan senjata tajam, yang memaksa polisi melakukan tindakan tegas.
Baca Juga: Modus Travel Gelap, Perampok Pemudik asal Brebes Tertangkap di Banyumas
"Atas perbuatannya pelaku dikenai ancaman Pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup. Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.