Esposin, SOLO – Tidak perlu legalisasi ganja meski untuk kepentingan medis. Dalam urusan medis yang dibutuhkan bukan tanaman ganja, tetapi komponen turunan dari ganja. Mirip morfin yang berasal dari tanaman opium yang masuk narkotika golongan I.
Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/7/2022) mengakhiri kontroversi ihwal legalisasi ganja untuk kepentingan medis dengan menolak uji materi pasal dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan I.