Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY tak hanya menerapkan zonasi untuk penerimaan siswa baru. Zonasi juga akan diberlakukan bagi guru untuk mewujudkan pemerataan kualitas sekolah.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
“Guru kalau menempuh perjalanan lebih dekat akan jauh lebih baik dibanding [menempuh jarak lebih] jauh. [Misalnya] Orang Sleman, [tapi] ngajarnya di Gunungkidul,” ucap Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji di Gedung DPRD DIY, Rabu (21/3/2018).
Ia mengatakan zonasi guru dimungkinkan sebab saat ini urusan guru ditangani oleh pemerintah provinsi. Disdikpora akan merancang agar guru ditempatkan sesuai dengan domisili yang bersangkutan. “Guru yang tinggal di Sleman dikembalikan ke Sleman, yang Gunungkidul dibalikkan ke Gunungkidul. Berangkat enggak perlu jam 5 [pagi]. Berangkat jam 6 enggak ada masalah,” ucap dia.
Zonasi guru, menurut Baskara Aji, juga merupakan salah satu ikhtiar guna mewujudkan pemerataan kualitas sekolah. Timpangnya kualitas sekolah salah satunya karena persebaran guru yang tidak merata. “Input adalah salah satu penentu kualitas sekolah. Selama ini kenapa beberapa sekolah maju? Itu karena sejak awal inputnya sudah bagus, termasuk guru.”
Namun, rencana ini tidak bisa dilakukan secara serempak. Salah satu yang jadi bahan pertimbangan adalah jumlah guru. Dia tak ingin zonasi guru malah membuat sekolah kekurangan guru.
Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY Prof. Buchory menilai rencana pemberlakuan zonasi guru cukup positif karena akan semakin memaksimalkan potensi dan peran guru. “Guru dapat menjangkau tempat kerja dengan cara yang mudah dan cepat, sehingga kemungkinan terganggu di jalan lebih sedikit,” kata dia melalui ponsel kepada Harianjogja.com.