Esposin, SOLO – Pengajuan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi datang dari berbagai elemen masyarakat.
Sebagian permohonan uji materi telah memasuki sidang pendahuluan. Sebagian masih menunggu jadwal sidang. Sebagian telah memasuki tahapan persidangan lebih lanjut. Pemohon uji materi ada yang mewakili organisasi masyarakat sipil ada yang dalam kapasitas pribadi.