by Redaksi - Espos.id News - Kamis, 23 Juli 2009 - 16:39 WIB
Solo (Espos)--Gugatan class action yang diajukan Solidaritas Korban Banjir Bantaran (SKoBB) terhadap Menko Kesra dan Walikota Solo dinyatakan sah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (23/7).
Dengan sahnya gugatan tersebut, maka persidangan kasus tersebut dapat dilanjutkan.
"Gugatan perkara ini sah dan diizinkan menggunakan class action," ungkap ketua majelis hakim Yuhanis di persidangan.
Dalam penetapannya, majelis hakim belum membahas mengenai pokok perkara gugatan, namun membahas mengenai apakah gugatan tersebut dapat diajukan melalui proses class action atau tidak.
Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan 13 orang yang mewakili 1.571 KK korban banjir dengan rumah rusak berat yang belum mendapatkan bantuan telah memenuhi gugatan perwakilan kelompok sesuai Peraturan MA (Perma) No 1 Tahun 2002.
Yuhanis menjelaskan, telah ada diskripsi yang jelas mengenai penggugat yaitu warga di tiga kelurahan di Jebres dan tiga kelurahan di Pasar Kliwon yang menjadi korban banjir Bengawan Solo dan belum mendapatkan bantuan. dni