Esposin, SEMARANG -- Berdialog dengan buruh adalah satu hal yang wajib dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tiap kali akan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Seperti tahun-tahun sebelumnya, hal yang sama dilakukan sebelum penetapan UMK 2018.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Ganjar mengundang perwakilan serikat buruh untuk berdialog di rumah dinas gubernur Puri Gedeh, Jumat (17/11/2017) sore. Gubernur banyak mendengar penuturan masing-masing perwakilan yang datang dari Kota Semarang, Kendal, Demak, Jepara hingga Cilacap itu.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono mengapresiasi ketegasan Ganjar ketika menetapkan UMK 2017 tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Kebijakan Ganjar dianggap sebagai sebuah terobosan yang berpihak pada buruh.
Untuk itu, Nanang meminta Ganjar sekali lagi membuat terobosan. Sebab jika penetapan UMK menggunakan PP 78 yang kenaikannya 8,7 persen, maka sama saja upah buruh tidak naik. “Kebutuhan hidup saat ini semakin bertambah dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan tarif PDAM, dan transportasi,” katanya.
Meski demikian, Nanang paham bahwa dalam menetapkan UMK, gubernur dibayang-bayangi surat edaran empat menteri. Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Keuangan. Empat menteri meminta kepala daerah menetapkan UMK berdasar PP 78.
Di sela-sela dialog dengan buruh Ganjar sempat menghubungi Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melalui pesan singkat. “Saya barusan SMS Pak Menaker, saya tanya bolehkah Jawa Tengah tetapkan upah tidak pakai PP 78,” kata Ganjar.
Selain dengan buruh, dialog juga dilakukan dengan perwakilan pengusaha dan dewan pengupahan pada Senin (20/11/2017) . Ganjar meminta masukan dari kedua pihak agar aspirasi masing-masing bisa menjadi pertimbangan.
Ganjar mengatakan, Pemprov Jateng tidak menggunakan PP 78 pada penetapan UMK 2017. Saat itu dirinya menolak karena sudah menetapkan UMK berdasarkan rumus tersendiri yang dibakukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Hasil perhitungannya menghasilkan nominal upah yang lebih tinggi dibanding PP 78.
Kini pada UMK 2018, Ganjar menetapkan hanya sebelas daerah yang kenaikannya persis naik 8,71 persen sesuai PP 78. Sisanya atau 24 daerah mengalami kenaikan lebih tinggi, antara 8,72 persen hingga 11,65 persen. (*)