Menurutnya, UU tersebut telah mewakili keinginan seluruh masyarakat Jogja yang menginginkan Sri Sultan Hamengku Buwono yang juga bertahta sebagai Raja Jogja ditetapkan langsung sebagai Gubernur DIY.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Menurut Wakil Ketua DPD RI ini, pihak keluarga Keraton Jogja juga menyambut baik mengenai klausul yang mengharuskan Sri Sultan tak tergabung dalam partai politik. Menurutnya itu adalah keputusan yang bijak.
"Kami dari keluarga dan pihak keraton setuju dengan klausul yang mengharuskan Sri Sultan tak bergabung dalam parpol, artinya hal itu menjauhkan adanya tekanan kepentingan parpol tertentu kepada beliau," tegasnya.
Menurutnya, dengan klausul yang mengharuskan Sri Sultan bebas dari partai manapun menunjukkan jika seluruh partai politik menghargai keberadaan Sultan sebagai Raja Jogja. (ali)