Sekjen TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menilai putusan Bawaslu Jakarta Pusat atas Gibran Rakabuming Raka tersebut merupakan keputusan sepihak dan tidak tepat. Maka dari itu, TKN Prabowo-Gibran, kata Nusron, bakal melaporkan kembali Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP untuk membatalkan putusan itu.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Cawapres Gibran Rakabuming Raka beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surya Utama telah diputuskan melanggar hukum atas aksinya membagikan susu gratis saat momentum Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia.
"Itu keputusan sepihak mereka. Kita jelas akan melaporkan hal itu kepada DKPP," tutur Nusron di Jakarta, Kamis (4/1/2023).
Nusron mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat hanya memiliki wewenang untuk memberi rekomendasi pelanggaran pemilu selama kampanye terbuka digelar di Indonesia. "Kalau rekomendasi Bawaslu Jakpus seperti itu ya sudah, itu hak dia. Tapi kita tetap lapor ke DKPP," katanya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Murka Gibran Diputus Langgar Aturan, TKN Ancam Bawa Bawaslu ke DKPP.