SOLO — Aparat Polsek Banjarsari menggerebek arena judi roka (loro dibuka) di garasi truk Jl Adi Sumarmo No 259 Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Senin (8/4/2013) pukul 11.00 WIB. Polisi meringkus enam pejudi dan menyita barang bukti berupa uang taruhan dan kartu domino pada operasi itu.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, melalui Pjs Kanitreskrim, AKP Sunarto, saat gelar perkara di mapolsek setempat, Selasa (9/4/2013), mengungkapkan penggerebekan dilaksanakan setelah pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar lokasi kejadian. Dikatakannya, warga menginformasikan garasi truk tersebut kerap dijadikan ajang judi.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan warga itu. Ternyata benar, saat kami mengecek ke lekosi ada enam orang tengah berjudi. Kami langsung menggerebek dan seluruh pelaku dapat diringkus. Saat kami periksa kebanyakan mereka adalah sopir truk,” papar Sunarto.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang taruhan senilai Rp140.000. Sedianya mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Para pejudi terancam dipenjara paling lama 10 tahun.
Salah satu pejudi, Sukimin Noto Suwarno, 65, yang merupakan penjaga malam garasi truk itu, mengaku berjudi dilakukannya di sela-sela waktu menunggu para pekerja membongkar muatan truk. Menurutnya, tempatnya bekerja baru kali itu digunakan untuk berjudi.
“Ya dari pada enggak ngapa-ngapain saya ikut memasang taruhan. Saya hanya memasang Rp1.000 sekali permainan,” aku warga Ngruki RT 004/RW 017, Cemani, Grogol, Sukoharjo itu.
Sang bandar, Albertus Setiadi, 29, mengaku perjudian itu dilakukan secara spontan. Semula ia hanya iseng mengocok kartu domino yang terletak di salah satu ruangan garasi truk.
“Pada saat itu pula ada teman saya yang melihat. Ia langsung saja mengajak bermain roka. Ternyata asyik juga akhirnya terus berlanjut. Baru satu jam berlangsung kami sudah digerebek,” ulas warga Mojosongo, Jebres, Solo tersebut.