Esposin, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan lengkap praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, yang permohonan gugatan praperadilannya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengakui mendesak PN Jaksel untuk memberikan salinan putusan itu.
"Sampai hari ini kami belum terima salinan putusan lengkap dari hakim praperadilan untuk Pak Ilham," tutur Johan di Gedung KPK, Kamis (21/5/2015) malam.
Menurut Johan, salinan putusan praperadilan Ilham Arief tersebut cukup penting.
Pasalnya, jika salinan putusan tersebut masih belum diterima KPK, KPK akan kesulitan untuk melakukan perlawanan hukum atas dikabulkannya praperadilan Ilham Arief yang kini penetapan status tersangkanya tidak sah.
"Karena salinan putusan lengkap akan jadi dasar KPK untuk lakukan perlawanan hukum," kata dia.
Seperti diketahui, Ilham Arief telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan periode 2006-2012.
Kemudian, praperadilan yang dilayangkan Ilham Arief dikabulkan hakim praperadilan. Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Ilham Arief, dinyatakan tidak sah.