Esposin, BANDARLAMPUNG — Tim penyidik KPK membawa dua koper yang diduga berisi sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan di Gedung Dekanat, Fakultas Kedokteran, Universitas Lampung (Unila), Selasa (23/8/2022).
Penggeledahan itu terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 yang menjerat rektor dan sejumlah pejabat kampus Unila itu.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Berdasarkan pantauan di kampus Unila, Selasa, seusai melakukan penggeledahan di Gedung A Dekanat Fakultas Kedokteran, delapan orang tim penyidik KPK langsung bergegas menaiki kendaraannya.
Baca Juga: KPK: Mahasiswa Baru Unila yang Terlibat Suap Harus Disanksi
Penggeledahan di Fakultas Kedokteran tersebut dilakukan penyidik KPK sejak pukul 09.00 hingga 14.13 WIB.
Sebanyak empat mobil berpelat nomor polisi Jakarta (B) telah terparkir di halaman Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Unila sejak pagi.
"Ya itu, tim KPK tadi pukul 09.00 WIB sudah ada di sini dengan dikawal beberapa anggota kepolisian," kata Faeri, seorang petugas satpam di Fakultas Kedokteran.
Baca Juga: Kelanjutan OTT Rektor, KPK Geledah Kampus Unila
Dia pun tidak mengetahui secara pasti apa saja yang dilakukan tim penyidik KPK di dalam Gedung Dekanat tersebut sebab tidak diperbolehkan masuk.
"Kami tidak tahu ngapain saja mereka karena kami tidak boleh naik. Polisi juga tidak boleh naik, hanya berjaga," ujar Faeri.
Seusai melakukan penggeledahan di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran, tim penyidik KPK pun langsung bergerak melakukan penggeledahan ke Gedung Dekanat Fakultas Hukum yang hingga berita ini diturunkan masih berlangsung.
Baca Juga: KPK: Mahasiswa Baru Unila yang Terlibat Suap Harus Disanksi
Sebelumnya, pada Senin (22/8/2022), tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan selama sekitar 12 jam di Gedung Rektorat Unila.
Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan penetapan Rektor Unila Prof. Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, masing-masing sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Baca Juga: Suap di Unila Tercium KPK karena Banyak Peserta Bernilai Jelek Justru Diterima
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp2 M dari Mahasiswa Baru, Segini Harta Rektor Unila