Esposin, BANDUNG – Ayah tiri artis Rizky Febian dari mendiang ibunya, Lina Jubaidah, Teddy Pardiyana, divonis penjara satu tahun tiga bulan dalam perkara penggelapan mobil.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (19/1/2023).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan Teddy Pardiyana menyatakan Teddy terbukti bersalah menggelapkan mobil Kijang Innova milik anak tirinya, artis Rizky Febian.
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata Riyanto di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Vonis hakim itu dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Kasus Teddy bergulir sejak Maret 2022. Saat itu Polda Jawa Barat menerima laporan Rizky Febian berkaitan dengan penggelapan aset-aset yang dilakukan Teddy.
Dari beberapa aset yang dilaporkan diduga digelapkan Teddy, kasus yang naik ke proses pengadilan yakni terkait penggelapan satu unit mobil Kijang Innova tersebut.
Saat persidangan, Rizky Febian dan ayahnya, pelawak Sule pun sempat dihadirkan sebagai saksi.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Teddy untuk dihukum selama dua tahun penjara.
Terkait putusan itu, Teddy menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan upaya hukum.
Hakim memberi waktu kepada Teddy apabila ingin mengajukan banding atas vonis itu.
"Putusan masih saya pikir-pikir, mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari," kata Teddy seperti dikutip Esposin dari Antara.