Esposin, JOGJA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalrejo, Yogyakarta, menangkap CF, 19, atas kasus penganiyaan anak. Warga Pringgokusuman tersebut memukul teman main sekampungnya yang berusia 15 tahun berinisial AAW. Aksi jotosan yang dilakukan pemuda di Jogja itu berawal dari saling ledek.
Kejadian bermula saat CF, AAW, dan teman lainnya bermain game online pada Sabtu (16/1/2021) pukul 23.00 WIB. Saat sedang bermain gim di Balai Rukun Warga Tompeyan, Tegalrejo, AAW bermain sembari bernyanyi.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kepala Polsek Tegalrejo Kompol Supardi mengatakan saat AAW sedang bernyanyi, teman-temannya mengejek.
“Ada teman-teman yang nyaut, ‘nyanyi kok koyo yasinan,’ dari korban menjawab ‘tak ampil matamu,’” kata Kompol Supardi di Polsek Tegalrejo pada Rabu (20/1/2020).
Syekh Ali Jaber Punya 3 Istri? Ini Penjelasan Keluarga
Kata-kata dari AAW itu awalnya ditujukan pada teman-teman yang mengejeknya. Sementara CF bukan bagian dari orang yang mengejek AAW. Namun setelah AAW mengeluarkan kata-kata ‘tak ampil matamu,’ CF merasa tersinggung. Terjadilah aksi jotosan yang dilakukan pemuda di Jogja itu.
“Dalam keadaan jongkok, tersangka [CF] mukul kepala korban sampai dia tergeletak. Dalam keadaan tergeletak, [korban] masih dipukul pakai tangan kanan dan kiri sampai hidung berdarah serta mata dan pipi lebam,” kata Supardi.
Melihat kejadian itu, anak lain melerai pertengkaran korban dan pelaku. Dalam usaha dipisahkan itu, CF masih sempat menendang korban AAW.
Pemerkosa Bocah 12 Tahun di Karanganyar Ngaku Sudah Punya Istri, Tapi Doyan Jajan
Aksi tersebut dilakukan CF dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi alkohol. Penganiayaan itu terjadi secara spontan, tidak ada dendam sebelumnya.
Setelah sampai di rumah, AAW menceritakan kejadian penganiyaan itu kepada orang tuanya. Orang tua AAW kemudian memeriksakan anaknya yang di-jotos ke rumah sakit di Jogja dan melapor ke polisi.
Tersangka melanggar UU Perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi Nomor 15 tahun 2014, spesifiknya Pasal 80 ayat 1.
“Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp72 juta subsider 351 KUHP,” kata Supardi.