Esposin, JAKARTA--Gebrakan Jokowi-Ahok memimpin DKI Jakarta kembali dilakukan. Jumat (3/1/2013) besok, PNS di DKI Jakarta dilarang membawa mobil dan sepeda motor.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi bahwa pejabat dan PNS DKI pada Jumat pertama tiap bulan tahun ini dilarang membawa mobil dan sepeda motor di tempat kerja.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Artinya mulai besok Jumat (3/1/2013), semua pejabat dan PNS diinstruksikan naik angkutan umum, bus pegawai Pemprov DKI atau menggunakan sepeda. Namun apakah semua pejabat dan pegawai mau menerapkan hal itu?
Jokowi saat ditanya wartawan Kamis (2/1/2013) memastikan Instruksi Gubernur tersebut tetap dijalankan. Namun untuk kepastian pelaksanaannya akan difinalkan siang ini.
"Siang ini baru difinalkan, apakah bisa dilaksanakan atau tidak untuk besok. Tapi itu tetap jalan, itu kan untuk memulai yang kecil kalau Jumat sepedaan," katanya.
Jokowi mengajak PNS mengurangi pemakaian kendaraan bermotor baik pribadi maupun operasional kecuali kendaraan tertentu.
Diharapkan, kebijakan ini mengawali program besar untuk beralih menggunakan kendaraan umum.
"Mungkin nanti sebulan sekali, sebulan dua kali, sebulan empat kali, mungkin nanti setiap hari. Saya kan Jumat sudah dua bulan naik sepeda."
Sebelumnya Joko Widodo melarang pejabat dan pegawai menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua milik pribadi maupun operasional ke tempat kerja pada Jumat pekan pertama setiap bulan.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 150/2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.Instruksi Gubernur yang ditandatangani 30 Desember 2013.