Jakarta (Esposin)--Siapa sangka Gayus Halomoan Tambunan, napi kasus pengemplang pajak yang kini mendekam di Rutan Cipinang, menjadi korban penipuan.
Dia bukan menjadi korban penipuan pajak, tapi kasus dugaan penggandaan uang senilai Rp 4,2 miliar oleh pelaku yang tidak lain teman satu penjaranya, Muntaha.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Muntaha ini napi kasus penipuan pelipatgandaan uang," kata seorang pejabat Kanwil Kemenkumham, Selasa (13/9/2011).
Kasus tersebut diketahui sekitar 4-5 bulan sebelumnya. Saat itu Kepala Rutan Cipinang dijabat oleh Eddy Kurniadi yang sekarang menjabat Kepala Lapas kelas 1 Narkotika Cipinang, yang terletak bersebelahan dengan Rutan tempat Gayus mendekam.
"Karena tidak juga bertambah uangnya, maka Gayus merasa dirugikan, nilainya sekitar Rp 4 miliaran," kata sumber tersebut.
Menurut dia, sebelumnya Muntaha juga sempat menipu 2 penghuni Rutan Cipinang, namun Muntaha berhasil mengembalikan uang yang akan dilipatgandakan tersebut.
"2 Kasus sebelumnya sudah dia kembalikan uangnya ke 'pasien'-nya," tutur sumber tersebut.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Muntaha dipindahkan ke Lapas kelas 1 Cipinang. "Sudah beberapa waktu lalu dipindahkan," katanya.
Disinggung kemana duit Rp 4 miliaran itu melayang, sumber tersebut mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu persis dimana disalurkannya," jawabnya.
(detik.com/tiw)