Jakarta--Gayus Tambunan bersaksi dalam persidangan terdakwa suap, Asnun Muhtadi, yang telah dinonpalukan sebagai hakim di PN Tangerang. Gayus mengaku ia memberikan uang US$ 40 ribu kepada Asnun Muhtadi.
"Saya datang ke rumah Pak Asnun dan menyerahkan uang US$ 40 ribu dalam amplop berwarna coklat. Saya serahkan langsung," ujar Gayus saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Asnun Muhtadi di PN Jakarta Timur (Jaktim) di Pulomas, Rabu (18/8).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Gayus menyatakan, penyerahan uang itu menjelang putusan kasusnya di PN Tangerang. Gayus datang ke rumah Asnun atas permintaan Asnun sendiri.
Kepada ketua majelis hakim Thamrin Sarigan, Gayus bercerita bahwa ia bertemu dengan Asnun Muhtadi sebanyak dua kali. Pertemuan itu berawal dari telepon seorang panitera yang meminta Gayus menghubungi Asnun Muhtadi.
Setelah itu, pertemuan antara Gayus dan Asnun pun berlangsung dua kali, tanggal 10 Maret dan 12 Maret 2009. Pada pertemuan kedua, berlangsung di rumah Asnun.
"Pada pertemuan pertama, Pak Asnun bilang, minta tolong hakim diperhatikan. Dan saya bilang, kalau 20 ribu dollar cukup nggak?" tutur Gayus.
Asnun langsung mengiyakan ucapan Gayus. Menurut Gayus, 10 ribu dollar untuk hakim ketua dan masing-masing 5 ribu dollar untuk anggota hakim.
Namun menurut Gayus, setelah pertemuan pertama, Asnun minta jatahnya ditambah. "Ada beberapa SMS dari Pak Asnun soal pertemuan itu. Salah satu SMS-nya bilang 'kopi' saya tambah 10 kilo, dan saya minta Honda Jazz," cerita Gayus.
Pada pertemuan kedua, Gayus langsung datang ke rumah Asnun. Ia membawa uang US$ 40 ribu dalam amplop berwarna coklat.
Selain itu, Gayus juga mengatakan, saat itu Asnun minta tolong kalau ada lowongan mohon anaknya dibantu.
"Dia minta, kalau ada lowongan mohon anaknya dibantu di Ditjen Pajak dan Bea Cukai," terang Gayus.
Dalam sidang ini, selain Gayus, juga dihadirkan sejumlah saksi yakni Ade Rosidi alias Acong yang merupakan sopir Asnun dan Nasikin, sopir Haposan Hutagalung.
Gayus divonis bebas oleh PN Tangerang dalam kasus penggelapan pajak dan pencucian uang. Jumlah uang yang terungkap dalam pengadilan hanya Rp 270 juta. Namanya santer terdengar setelah Komjen Susno Duadji "bernyanyi" dan menyebutkan dana yang terlibat dalam kasus itu mencapai Rp 25 miliar.
dtc/ tiw