news
Langganan

Ganjar: Aturan Menteri Tak Wajib Mundur Jika Ikut Pilpres Berisiko - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 18 Januari 2024 - 17:03 WIB

ESPOS.ID - Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo menyampaikan pandangannya saat debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Esposin, SOLO -- Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menilai aturan yang menyatakan menteri, anggota legislatif, hingga kepala daerah tidak wajib mundur dari jabatan jika maju sebagai capres dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (pilpres) itu berisiko. Risiko itu terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan kemunduran demokrasi.

"(Dengan) ketentuannya tidak mundur, maka kita akan memasuki situasi yang penuh risiko. Rasanya ketentuan tidak harus mundur itu sedang diambil sebuah risiko," ucapnya di sela-sela kunjungannya di Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024).

Advertisement

Menurut dia, pemberlakuan aturan tersebut dianggap dapat membuat makna pemilu yang luber-jurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berpotensi tidak terealisasi karena adanya kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Begitu pula dengan kualitas demokrasi yang dipastikan akan mundur.

Tetapi, mengingat ketentuan itu merupakan pilihan individual yang berarti bisa mengambil cuti atau tetap mengemban jabatan, maka dia menyarankan setiap capres-cawapres untuk mundur saja agar tidak ada kemungkinan penyalahgunaan jabatan.

"Menurut saya, kalau memang menterinya anggota partai, katakan ya ada aturannya cuti, terus kemudian bisa terlibat, tapi kalau tidak ya maka saya katakan biasanya klaim menggunakan kesempatan ini (menyalahgunakan jabatan) akan terjadi. Itulah kenapa sebaiknya cuti atau mundur. Mundur itu pilihan yang paling bagus karena itu akan menjadi fair," kata Ganjar seperti dilansir Antara.

Advertisement

Dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, dijelaskan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilihan umum sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Namun, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum sebagai capres atau cawapres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Syarat cuti yang tercantum dalam PP itu ialah yang bersangkutan merupakan capres atau cawapres, berstatus sebagai anggota parpol, atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif