Esposin, BANDA ACEH -- Seorang turis asal Prancis ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Simeulue, Aceh karena dilaporkan sering membuat keributan yang meresahkan warga di wilayah tersebut.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko didampingi Kepala Satuan Intelijen AKP Alfion di Simeulue, Senin (13/3/2023), mengatakan warga negara asing bernama Rodolphe Antonie Paul Deturmwny itu ditangkap dengan bantuan warga setempat pada Minggu (12/3/2023) pukul 20.45 WIB.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Berdasarkan pemeriksaan tim medis Polri, turis itu diduga mengalami gangguan jiwa sehingga kerap membuat keributan.
Makin lama tindakan turis Prancis itu membuat resah warga di Desa Maudil, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.
Jatmiko menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Simeulue serta Imigrasi Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat guna menindaklanjuti terkait keberadaan warga negara asing tersebut.
"Saat ini, warga negara asing pemegang paspor Prancis tersebut diamankan di Puskesmas Teupah Barat guna pemeriksaan dan perawatan medis," katanya seperti dikutip Esposin dari Antara.