Esposin, SOLO – Tak sedikit masyarakat yang penasaran dengan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Banyak pula yang bertanya-tanya tentang perbedaan pendapatan antara TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Sebenarnya, pendapatan pokok yang diterima anggota TNI AD, TNI AL, dan TNI AU sama. Yang membedakan pendapatan pokok mereka adalah di pangkat dan masa kerja.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Baca Juga: Pendaftaran Bintara Polisi Dibuka, Gaji Mulai dari Rp2 Jutaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28/2001 Tentang Perauturan Gaji Anggota TNI, gaji pokok terendah yang diterima tentara ada di angka Rp1.643.500. Pendapatan pokok dengan nilai tersebut diterima anggota TNI dengan pangkat prajurit dua kelasi dua dengan masa kerja nol tahun.
Yang tertinggi, dengan pangkat jenderal di TNI AD, laksamana di TNI AL, dan marsekal di TNI AU, pendapatan pokok yang diterima antara Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800. Rentang pendapatan itu dibedakan berdasarkan masa kerja.
Baca Juga: Pertamax Naik Jadi Rp12.500, Gaji Karyawan Pertamina Capai Rp60 Juta
Tentu pendapatan dengan nilai tersebut belum termasuk tunjangan lainnya. Pendapatan total yang didapatkan para tentara bisa lebih dari gaji pokok jika ditotal dengan tunjangan.
Berikut gaji pokok yang diterima anggota TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, berdasarkan PP No. 16/2019 yang diunduh dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (6/4/2022):
Golongan I (Tamtama), Terendah Masa Kerja 0 Tahun-Tertinggi Masa Kerja 28 Tahun
- I A. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
- I B. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
- I C. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
- I D. Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
- I E.Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
- I F. Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700
Golongan II (Bintara), Terendah Masa Kerja 0 Tahun-Tertinggi Masa Kerja 32 Tahun
- II A. Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100
- II B. Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200
- II C. Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp 3.676.700
- II D. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
- II E. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
- II F. Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000 - Rp4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama), Terendah Masa Kerja 0 Tahun-Tertinggi Masa Kerja 32 Tahun
- III A. Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
- III B. Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
- III C. Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600
Golongan IV, (Perwira Menengah) Terendah Masa Kerja 0 Tahun-Tertinggi Masa Kerja 32 Tahun
- IV A. Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
- IV B. Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300
- IV C. Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
Golongan IV Perwira Tinggi
- IV D. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama, Terendah Masa Kerja 0 Tahun-Tertinggi Masa Kerja 32 Tahun: Rp3.290.500 - Rp5.407.400
- IV E. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda, Terendah Masa Kerja 0 Tahun-Tertinggi Masa Kerja 32 Tahun: Rp3.393.400 -Rp5.576.500
- IV F. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya, Terendah Masa Kerja 24 Tahun-Tertinggi Masa Kerja 32 Tahun: Rp5.079.300 - Rp5.750.900
- IV G. Jenderal Laksamana Marsekal, Terendah Masa Kerja 24 Tahun-Tertinggi Masa Kerja 32 Tahun: Rp5.238.200 - Rp5.930.800.