by Sunartono Jibi Harian Jogja - Espos.id News - Kamis, 23 Oktober 2014 - 18:40 WIB
Harianregional.com, SLEMAN—Dua orang pecandu narkoba, HY, 29, asal Mlati, Sleman, dan DW,33, warga Seyegan, Sleman, kembali ditangkap Ditresnarkoba Polda DIY, pekan lalu.
Pasalnya, keduanya kembali mengonsumsi sabu-sabu saat mendapatkan layanan rehabilitasi. Keduanya ditangkap petugas saat bersama-sama mengonsumsi sabu di tempat tinggal HY.
Kasubdit I, Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menjelaskan, pengakuan keduanya, mereka mendapatkan sabu-sabu dengan membeli secara patungan.
Mereka mengaku mendapatkan informasi tentang penjual sabu-sabu dari seorang oknum pendamping rehabilitasi. Mengingat sebagian besar pendamping merupakan mantan pengguna yang sudah bisa lepas dari narkoba.
"Informasi yang disampaikan itu menjadi petunjuk bagi kedua tersangka untuk mencari penjual sabu-sabu yang disebutkan," ungkap Bakti, Rabu (22/10/2014).
Proses pembelian dilakukan dengan sistem transfer. Kedua tersangka mengambil langsung sabu itu ke Muntilan, Magelang.
Kendati demikian, saat ditangkap, polisi hanya mendapatkan alat yang digunakan untuk menghisap sabu dan sedikit sisa. Sedangkan di tempat DW ditemukan satu plastik klip sabu-sabu berat 0,7 gram.