by Redaksi - Espos.id News - Kamis, 28 Januari 2010 - 20:08 WIB
Jakarta--Fraksi Partai Golkar telah membuat kesimpulan utuh atas kasus bailout Bank Century. Dari berbagai kajian, Golkar melihat ada 58 pelanggaran hukum yang terjadi dalam bailout Bank Century.
"Ada Indikasi 58 pelanggaran dari proses merger, FPJP, sampai bailout," kata anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1). Namun, Bambang enggan merinci apa saja 58 pelanggaran hukum tersebut.
Menurut Bambang, kesimpulan tersebut tidak bermaksud untuk mendiskreditkan seseorang. Namun murni berdasarkan fakta yang berhasil dikumpulkan tim dari partai Golkar.
"Kita berpihak pada fakta, lagu kita katakan sejujurnya dan tidak ada dusta di antara kita. Kita bukan membela orang per orang atau mau menyerang orang per orang tapi berdasarkan fakta," jelasnya.
Sementara, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto menambahkan, kesimpulan partai Golkar telah tegas mengatakan adanya pelanggaran hukum dalam bailout Century. Hasil kesimpulan akhir tersebut telah diolah oleh tim khusus dari internal Golkar.
"Kami dari fraksi Golkar dari jauh-jauh hari sudah membentuk tim terdiri dari bidang politik Agun Gunanjar, bidang ekonomi Harry Azhar Azis, bidang hukum Aziz Syamsuddin, bidang sosial Indra J piliang dan bidang pembentukan opini oleh Pak Bambang Soesatyo. Dari kompilasi yang dibentuk oleh tim ahli setelah dipelajari dimulai dari merger SPJP sampai bailout," tambahnya.
Setya juga menegaskan, apa yang telah dirumuskan oleh fraksi benar-benar sesuai dengan fakta selama di pansus DPR. Hal tersebut juga didukung oleh arahan Ketua Golkar Aburizal Bakrie.
"Sesuai arahan ketua partai kami harus melihat sebenar-benarnya. Kalau benar katakan benar, kalau salah katakan salah," tandasnya.
dtc/fid