Seorang warga negara Indonesia (WNI) memasukan surat suara ke kotak suara pada pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New York, Amerika Serikat, Jumat (5/7/2014). Pelaksanaan pemungutan suara Pilpres 2014 di luar negeri berlangsung lebih awal dari pelaksanaan pemungutan suara Pilpres 2014 di Indonesia.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Sekitar 2 jutaan WNI di luar negeri, menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkonsentrasi di tiga kawasan utama, yakni Malaysia, Tiongkok, dan Arab Saudi. Meski demikian KPU menjami perlakuan terhadap pemungutan suara di 130 perwakilan negara tetap setara. Pemungutan suara Pilpres di luar negeri dilakukan dengan tiga cara, yakni mendatangi langsung tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), pos, dan dropbox.
Sesuai SK KPU No. 462/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara untuk Pilpres 2014 di 130 PPLN, pelaksanaan pemungutan suara untuk luar negeri berlangsung lebih awal. Namun, penghitungan perolehan suara pemilih di luar negeri akan dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.