Terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd (kanan) menengadahkan kepala kala menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan mantan kekasihnya itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/11). Sidang lanjutan itu digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa pembunuh Ade Sara itu, Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani, dengan hukuman pidana kurungan seumur hidup.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar